Sumber gambar : https://unsplash.com/@isengrapher

Pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan akhlak yang mulia. Seorang guru memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nilai-nilai moral dan agama dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, tindakan guru yang meminta siswa menggambar alat kelaminnya sendiri adalah sebuah pelanggaran etika yang serius, bersifat amoral, dan bertentangan dengan prinsip agama Islam.

1. Pelanggaran Etika Profesi Keguruan
Guru sebagai pendidik harus memegang teguh kode etik profesi, yang mencakup menjaga martabat siswa, menghormati privasi, serta tidak melakukan tindakan yang merendahkan atau melecehkan. Meminta siswa menggambar alat kelamin merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran batas kewajaran dalam pendidikan. Tindakan ini dapat menimbulkan trauma psikologis, rasa malu, dan ketidaknyamanan bagi siswa.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual secara verbal maupun psikis. Guru yang melakukan hal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan profesional.

2. Bertentangan dengan Nilai-Nilai Islam
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian dan privasi tubuh manusia, terutama bagian aurat yang wajib ditutup dan tidak boleh diperlihatkan atau digambar sembarangan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 26:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”

Meminta siswa menggambar auratnya sendiri bertentangan dengan ajaran Islam karena:
– Melanggar konsep ‘iffah (menjaga kesucian diri).
– Mendorong sikap tidak malu (hilangnya rasa haya’).
– Membuka potensi syahwat yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الإِسْلامِ الحَيَاءُ
“Setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu.” (HR. Ibnu Majah).

Tindakan guru tersebut jelas merusak akhlak siswa dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kesopanan dan penjagaan aurat.

3. Dampak Negatif terhadap Psikologis Siswa
Anak-anak dan remaja berada dalam fase perkembangan emosional yang rentan. Memaksa mereka menggambar bagian tubuh yang sangat privat dapat menyebabkan:
– Rasa malu dan rendah diri.
– Gangguan mental akibat eksploitasi.
– Pemahaman yang salah tentang seksualitas.

Pendidikan seksualitas dalam Islam diajarkan dengan cara yang sopan, ilmiah, dan sesuai tahapan usia—bukan dengan cara vulgar seperti menggambar alat kelamin.

4. Solusi dan Rekomendasi

– Guru harus memahami batasan etika dalam mengajar.  Materi sensitif seperti biologi reproduksi harus diajarkan dengan metode yang tepat, tanpa melanggar norma agama dan sosial.
– Sekolah perlu memberikan pelatihan etika mengajar  untuk mencegah tindakan tidak pantas.
– Orang tua harus aktif memantau kegiatan belajar anak dan melaporkan tindakan yang mencurigakan.
– Pemerintah dan lembaga pendidikan harus tegas  memberikan sanksi terhadap guru yang melanggar kode etik.

Tindakan guru meminta siswa menggambar alat kelaminnya sendiri adalah bentuk ketidakprofesionalan, pelanggaran etika, dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pendidikan harus berjalan seimbang antara ilmu pengetahuan dan pembinaan akhlak mulia. Guru sebagai role model harus menjadi teladan dalam menjaga moralitas, bukan justru merusaknya.

Wallahu a’lam bish-shawab.