
Mulai tahun ini, penerbitan ijazah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mengalami perubahan signifikan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penerbitan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan baru ini memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mencetak dan mengesahkan ijazah secara mandiri melalui sistem e-ijazah , menggeser sistem lama yang bersifat terpusat.
Apa yang Berubah dalam Penerbitan Ijazah?
Sistem sebelumnya mengharuskan ijazah dicetak dan didistribusikan secara terpusat oleh pemerintah, yang seringkali memakan waktu lama. Dengan aturan baru ini, sekolah dapat:
- Mencetak Ijazah Secara Mandiri Sekolah diberikan akses untuk mencetak dokumen ijazah langsung di tempat.
- Menggunakan Sistem e-Ijazah Proses pengesahan dan validasi ijazah dilakukan secara digital, mengurangi risiko pemalsuan dan mempermudah verifikasi.
- Mempercepat Distribusi Lulusan dapat menerima ijazah lebih cepat karena tidak lagi bergantung pada proses pengiriman dari pusat.
Tujuan Perubahan Sistem
Menurut Kemendikbudristek, perubahan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Efisiensi Memangkas birokrasi dan mempercepat proses penerbitan ijazah.
- Memperkuat Digitalisasi Pendidikan Sistem e-ijazah sejalan dengan transformasi digital di sektor pendidikan.
- Memberikan Otonomi Lebih Besar kepada Sekolah Satuan pendidikan kini memiliki tanggung jawab sekaligus fleksibilitas dalam mengelola dokumen kelulusan.
Bagaimana Mekanisme Baru Ini Berjalan?
- Input Data oleh Sekolah Sekolah memasukkan data lulusan ke dalam sistem e-ijazah.
- Verifikasi Dinas Pendidikan Data diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat untuk memastikan keabsahan.
- Pencetakan dan Pengesahan Setelah diverifikasi, sekolah dapat mencetak ijazah dan memberikan tanda tangan serta stempel resmi.
- Ijazah Terdigitalisasi Selain bentuk fisik, ijazah juga memiliki versi digital yang dapat diakses melalui platform resmi Kemendikbudristek.
Dampak bagi Siswa dan Sekolah
- Bagi Siswa : Proses penerimaan ijazah lebih cepat, memudahkan pendaftaran ke perguruan tinggi atau dunia kerja.
- Bagi Sekolah : Lebih mandiri dalam mengelola dokumen, tetapi juga harus memastikan keamanan dan keakuratan data.
Tantangan dan Harapan
Meskipun sistem baru ini dinilai lebih efisien, beberapa tantangan seperti kesiapan infrastruktur digital di daerah terpencil perlu diperhatikan. Pemerintah berkomitmen memberikan pelatihan dan pendampingan kepada sekolah untuk memastikan transisi ini berjalan lancar.
Dengan diterapkannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, diharapkan penerbitan ijazah menjadi lebih transparan, cepat, dan adaptif dengan perkembangan teknologi. Perubahan ini juga menjadi langkah maju dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih digital dan terdesentralisasi.